Pemkot Jakbar Larang Siswa Ikut SOTR, Sanksi Cabut KJP

- Rabu, 29 Maret 2023 | 17:15 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Kota Jakarta Barat melarang pelajar mengikuti atau menggelar Sahur On Ther Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 2023. Pelanggar akan menerima sanksi pencabutan Kartu Jakata Pintar (KJP).
Ilustrasi: Pemerintah Kota Jakarta Barat melarang pelajar mengikuti atau menggelar Sahur On Ther Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 2023. Pelanggar akan menerima sanksi pencabutan Kartu Jakata Pintar (KJP).

KETIKNEWS.ID, JAKARTA BARAT,-- Pemerintah Kota Jakarta Barat melarang pelajar mengikuti atau menggelar Sahur On Ther Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 2023/1444 H.

"Kita larang keras murid sekolah-sekolah untuk melakukan SOTR," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Junaedi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/3).

Larangan itu dilakukan lantaran kegiatan SOTR dianggap rentan memicu aksi tawuran antarpelajar.

Baca Juga: Antisipasi Tawuran, Polsek Cengkareng Dirikan 4 Pos Pantau

Pihaknya telah mengingatkan bahaya tawuran dalam sosialisasi kepada guru dan seluruh siswa. Sosialisasi itu diberikan kepada murid hingga guru di seluruh sekolah di wilayah Jakarta Barat.

Pemberian edukasi tersebut dinilai paling efektif lantaran dapat menurunkan niat siswa untuk terlibat dalam SOTR yang berujung tawuran.

Tidak hanya itu, dia juga mengarahkan seluruh jajaran guru dan kepala sekolah untuk mengedukasi orang tua murid agar memantau pergerakan anaknya di rumah.

Baca Juga: 17 Lokasi Rawan Tawuran di Jaksel, 580 Polisi RW dan 70 Bhabinkamtibmas Siap Patroli selama Ramadhan

"Pengawasan di rumah juga tidak kalah penting dengan pengawasan di sekolah," kata dia dikutip dari Antara.

Terkait sanksi, Junaedi mengaku tidak menerapkan hukuman kepada murid ataupun sekolah yang kedapatan terlibat dalam SOTR

Namun sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk murid yang terlibat tawuran tetap diterapkan jajaran Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat.***

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X