KETIKNEWS.ID,-- Komisi III DPR RI akan menggunakan haknya membentuk panitia khusus (Pansus) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pansus ini, dibentuk jika penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak membuka terang transaksi mencurigakan bernilai Rp349 triliun tersebut.
"Kita sikapi nanti makanya hari ini tidak selesai dan tidak sampai titik temu, maka kita mau gunakan haknya kita untuk (bentuk) Pansus," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/ 2023).
Sahroni berharap rapat dengan Mahfud dan Kepala PPATK hari ini agar bisa membuka terang transaksi janggal di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
"Mungkin beliau nanti akan membuka semua karena perintah Presiden (Joko Widodo (Jokowi) kan untuk membuka semua," pungkasnya.
Rapat bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini untuk mengungkap terang temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu.