KETIKNEWS.ID,-- Pernyataan Komite Nasional TPPU Mahfud MD yang menyebut anggota DPR RI makelar kasus (Markus) dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR, langsung menuai interupsi.
"Sering di DPR ini aneh kadangkala marah-marah itu tidak tahunya markus dia. Marah kepada Kejaksaan Agung nantinya datang ke Kantor Kejaksaan Agung titip kasus," ungkap Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
Salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman untuk menyampaikan anggota DPR RI yang dituduh sebagai Markus secara langsung.
"Interupsi pimpinan. Saya kebetulan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan. Saya minta Pak Mahfud apa memang benar ada data soal markus anggota DPR di sini? Sampaikan saja sekarang," tegas Habib.
"Saya sampaikan sekarang," jawab Mahfud menimpali.
Mahfud menceritakan peristiwa terjadi pada ustad di Kampung Maling. Kendati demikian, kasus itu bukanlah kasus yang dititipkan oleh periode anggota DPR saat ini.
"Ingat peristiwa ustaz di Kampung Maling? Saya kira saya sama Pak Benny masih ada di sini (DPR RI). Pada waktu itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar habis-habisan ditanya seperti ini dibilang bapak ini seperti ustaz di Kampung Maling, itu terjadi pada 17 Februari 2002," kata Mahfud.
"Ingat peristiwa ustaz di Kampung Maling? Saya kira saya sama Pak Benny masih ada di sini (DPR RI). Pada waktu itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar habis-habisan ditanya seperti ini dibilang bapak ini seperti ustaz di Kampung Maling, itu terjadi pada 17 Februari 2002," kata Mahfud.
"Berarti bukan diperiode anggota dewan 2019-2024? Berarti bukan kewenangan saya" tanya Habib menegaskan. "Bukan, tapi lihat fenomenanya nanti saya tunjukan," jawab Mahfud.