Fahri Hamzah: TAP MPR Diperlukan Urai Problem Konstitusional dan Ketatanegaraan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:35 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah  (Instagram Fahri Hamzah @fahrihamzah)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah (Instagram Fahri Hamzah @fahrihamzah)
KETIKNEWS.ID,-- Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan untuk mengaktifkan kembali tools yang dimiliki MPR RI yakni ketetapan (TAP) MPR dalam rangka mengurai permasalahan konstitusional dan ketatatnegaraan saat ini.
 
Hal tersebut diusulkan Fahri, agar penyelesaian suatu permasalahan bangsa ini tidak menghadapi jalan buntu.
 
"Jika intervensi politik tingkat tinggi diperlukan dalam mengurai kebuntuan politik, maka yang melakukannya adalah sebuah lembaga yang cukup kuat dalam sejarahnya," kata Fahri dalam keteranganya, dimuat Kamis (30/3/2023).
 
Fahri mengingatkan bahwa dalam hierarki peraturan perundangan, TAP MPR memang berada pada posisi ke dua di bawah UUD 1945. Namun, sambung dia, berdasarkan penjelasan Pasal 7 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah TAP MPRS dan
TAP MPR sampai tahun 2002.
 
"Apa artinya? Artinya MPR I tidak lagi bisa membuat ketetapan, karena ketetapan produk di atas tahun 2002 tidak masuk dalam hirarki peraturan perundangan. Maka penjelasan Pasal 7 UU 12 Tahun 2011 mutlak harus dihapus dengan Revisi Undang-Undang," ujarnya.
 
"Dengan demikian, PPHN (pokok pokok haluan negara) langsung bisa ditarik ke MPR RI dengan ditetapkan sebagai TAP MPR," ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara diskusi Empat Pilar MPR RI sekaligus bedah buku 'PPHN Tanpa Amandemen'.
 
Lebih dari itu, urai Fahri, bangsa besar seperti Indonesia dapat saja di tengah jalan menghadapi tantangan yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Dari luar misalnya, bila terjadi perang yang berdampak pada kawasan di Indonesia. 
 
"Dari dalam bisa terjadi misalnya, apabila kita membaca ada kesalahan yang berulang-ulang serta berpotensi menciptakan bom waktu dalam demokrasi kita. Sebut saja kesalahan berulang-ulang dalam penyelenggaraan Pemilu yang akhirnya berakibat pada buruknya sistem politik dan kacau nya sistem ketatanegaraan," ucapnya.
 
Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini juga menyebutkan TAP MPR harus lahir dalam keadaan darurat, ini semacam Perpu dikamar legislatif untuk melakukan koreksi jalur cepat.
 
Oleh sebab itu, perlu dipikirkan secara lebih serius situasi ke depan yang diakibatkan oleh pembiaran terus menerus dan kesalahpahaman yang tidak ada jalan keluarnya alias buntu (contitutional deadlock).
 
"Baik oleh DPR, oleh Presiden dan juga Mahkamah Konsitusi," pungkasnya.

Editor: Gideon Sinaga

Tags

Terkini

X