KETIKNEWS.ID,-- Upaya pemerintah untuk melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia tidak main-main. Pasca pemusnahan sekitar 7.000 bal pakaian bekas, kini akan memburu para pelaku penyelundupan pakaian bekas.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023). Sebab, dikatakan dia, masih banyaknya penyelundupan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia.
"Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu," kata pria yang akrab disapa Zulhas.
Dalam aturan perundang-undangan, Zulhas, ada larangan impor bagi barang bekas. Terkecuali untuk produk yang sudah diatur.
"Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum," sebut ketua umum Partai PAN tersebut.
Khusus terkait pakaian impor bekas yang akan terus dikejar dan diberantas hanya penyelundupnya. Zulhas menjelaskan, meskipun dalam pasal UU tersebut, para pedagang dan pemakai juga dapat terkena pasal.
Mendag berharap aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk mengejar pelaku penyelundupannya.
"Nanti setelah stok barang habis, kita bertemu lagi untuk menentukan langkah berikutnya. Saya berharap nanti dagangannya lebih bagus lagi dan lancar," pungkasnya.