KETIKNEWS.ID, -- Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat menolak permohonan peninjauan Kembali dakwaan vonis mantan perdana menteri Najib Razak atas kasus skandal korupsi miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib dipenjara tahun lalu setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan yang lebih rendah.
Ini adalah upaya hukum terakhir atas banding vonisnya, tetapi dia telah mengajukan grasi kerajaan yang jika berhasil bisa membuatnya dibebaskan tanpa menjalani hukuman 12 tahun penuh.
Hakim Pengadilan Federal Vernon Ong mengatakan panel beranggotakan lima orang memberikan suara 4-1 untuk menolak permohonan Najib untuk meninjau kembali vonis tersebut.
Tidak ada keguguran keadilan dalam keputusan pengadilan tinggi tahun lalu, katanya, seraya menambahkan bahwa peninjauan kembali diberikan hanya dalam "keadaan yang sangat terbatas dan luar biasa".
"Dalam analisis terakhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon (Najib) adalah penyebab kemalangannya sendiri," kata Ong.
Penyelidik mengatakan 1Malaysia Development Berhad yang didirikan bersama Najib dalam tahun pertamanya sebagai perdana Menteri pada 2009 telah mengambil 4,5 miliar dolar amerika. Dan lebih dari 1 miliar dolar amerika masuk ke rekening terkait dengan Najib.
Najib, 69, didakwa setelah kalah dalam pemilihan umum pada 2018 dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi pada tahun 2020 atas kejahatan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar $10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.***