MUI: Makruh Hukumnya Shalat Mengunakan Masker Dalam Kondisi Normal

- Jumat, 31 Maret 2023 | 14:38 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan penggunaan masker saat sholat hukumnya makruh bila tidak dalam keadaan pandemi atau sakit yang dikhawatirkan menyebabkan penularan. (pexels)
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan penggunaan masker saat sholat hukumnya makruh bila tidak dalam keadaan pandemi atau sakit yang dikhawatirkan menyebabkan penularan. (pexels)

KETIKNEWS.ID,-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan penggunaan masker saat beribadah terutama saat melaksanakan salat hukumnya makruh.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, memakai masker saat beribadah salat pada situasi masyarakat sudah kembali normal dari masa pandemi, hukumnya adalah makruh.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal,” ujar Ni’am melalui pernyataan pers yang dikutip dari situs MUI, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Tarawih Live TikTok, MUI: Baik Buruknya Tergantung Niat

Ni’am menambahkan, sudah tidak perlunya menggunakan masker saat salat ini turut dipertegas melalui pendapat ulama yang menyebutkan, laki-laki makruh hukumnya menutup mulut saat salat.

“Al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197) yang mengatakan, ‘orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat salat’. Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” tuturnya.

Meski demikian, Ni’am mengatakan bahwa hukum penggunaan masker makruh tersebut tidak berlaku jika seseorang yang beribadah salat sedang sakit.

Baca Juga: 1 Syawal 1444 Hijriyah Berpotensi Berbeda, MUI: Saling Hargai dan Hormati

Ni’am mengatakan kalau ketentuan itu berdasarkan SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 pada 30 Maret 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan masker saat salat berjamaah tidak makruh untuk menjaga diri.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ucapnya.

Editor: Tatan Mulyana

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X