KETIKNEWS.ID,-- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan bahwa pemerintah harus mengedepankan rasa keadilan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR), khususnya bagi para pegawai honorer.
Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi 29 Maret 2023.
"Kalau kita timbang dengan rasa keadilan, kebijakan bertentangan dengan rasa keadilan. Bagaimana pun para honorer telah mengabdi dan sudah seharusnya mereka mendapat THR," ketus LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, pemerintah harusnya juga mempertimbangkan kondisi ekonomi para honorer.
"Banyak sekali honorer yang hidup dengan kondisi ekonomi serba pas-pasan, bahkan kekurangan. Tambahan penghasilan ini akan sangat bermanfaat untuk mereka," kata dia.
Justru kondisi ini berbanding terbalik dengan yang lain. Sebab dalam aturan itu seluruh menteri, presiden, hingga anggota DPR mendapatkan THR.
"Tanpa mengecilkan tugas pejabat, tapi secara ekonomi mereka sangat mampu. Seharusnya ada kebijakan yang bisa membantu para honorer, terutama mereka yang juga mengabdi kepada instansi negara," ucapnya.
Untuk itu, LaNyalla berharap instansi pemerintahan maupun pemerintah daerah bisa membuat kebijakan yang dapat meringankan beban honorer saat Ramadhan dan lebaran tahun ini.