Harga Beras Medium Resmi Naik Jadi Rp10.900 Per Kilogram

- Jumat, 31 Maret 2023 | 21:44 WIB
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium naik menjadi Rp10.900 per kilogram menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. (Sekretariat Presiden)
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium naik menjadi Rp10.900 per kilogram menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. (Sekretariat Presiden)

KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional secara resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp10.900 per kilogram.

Kenaikan harga beras medium tersebut menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Jumat (31/3).

Baca Juga: Pemerintah Impor Beras, Sultan Najamudin: Bangsa Ini Telah Kubur Cita-citanya

Harga beras medium Rp10.900/kg sebagaimana yang diatur dalam Perbadan tersebut berlaku untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Sedangkan beras premium untuk Zona 1 Rp13.900/kg.

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg.

Adapun Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.

Baca Juga: Pemerintah Impor Beras, Gelora: Wilayah Subur, Jangan Jadi Bangsa Tak Bersyukur

Arief menuturkan, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir sebagaimana arahan Presiden.

Dengan tujuan, lanjut Arief, agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar.

“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET,” ujarnya.

Dia menambahkan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.

Baca Juga: Datangi Pasar Sulsel, Presiden Jokowi Cek Harga Beras Hingga Minyak Goreng 

“Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” kata Arief dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Ridwan Alawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X