KETIKNEWS.ID,-- Selain rekayasa lalu lintas dengan skema satu arah atau one way, pemerintah melalui instansi terkait juga memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran 2023.
Sistem ganjil genap pada kendaraan yang melintas diberlakukan hari ini Rabu (26/4/2023) hingga hari Jumat (28/4/2023) lusa.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besama (SKB) Nomor: Skb/49/Iv/2023 dan Nomor: Kp-drjd 2617 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Hendro Sugiyatno dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Korlantas Imbau Masyarakat untuk Sesuaikan Plat Nomor Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2023
“Penerapan sistem ganjil – genap dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023,” tulis SKB tersebut tertanggal 25 April 2023.
Dalam penerapannya, sistem ganjil genap kendaraan diberlakukan mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 72 Tol Cikampek sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
“Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Artikel Terkait
Contra Flow Akan jadi Alternatif jika Penerapan Ganjil Genap Tidak Efektif
Ganjil Genap Jakarta Mulai 6 Juni, Berikut Daftar 25 Ruas Jalannya
10 Lokasi Ganjil Genap di Bali Selama KTT G20 Mulai Jumat 11 November 2022
Berikut Jadwal Penerapan Jalur Satu Arah, Contra Flow, hingga Ganjil Genap di Ruas Tol
Simak Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Arus Balik di Ruas Tol Jawa