"KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Ali menegaskan, KPK dalam pemberantasan korupsi KPK selalu mengacu pada kelengkapan alat bukti. Lembaga anti rasuah tersebut akan menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Baca Juga: KPK: Syarat Besuk Tahanan dan Rencana Shalat Id Tahanan KPK, Simak di Bawah Ini
"Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya, termasuk dari unsur partai politik manapun," ujarnya.
"Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi," sambungnya.
Menurut Ali, KPK juga telah menguatkan upaya pencegahan korupsi di kalangan partai politik. Lembaganya telah mendorong perbaikan tata kelola bagi tiap partai politik di Indonesia melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik SIPP) dan kajian dana parpol.
Baca Juga: Jadwal Besuk Tahanan di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
"Demikian halnya pada upaya pendidikan antikorupsi, KPK melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik, yang akan ikut dalam kontestasi pemilu 2024," tukasnya.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Sangat Prihatin dan Sedih Pasca Wali Kota Bandung di Tangkap KPK
Walikota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Dini Hari Tadi
Dito Mahendra Kini Di Cari Oleh KPK dan Kepolisian, Dimanakah Dito Berada?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siang ini memeriksa Ruangan Walikota Bandung yang terjaring OTT