KETIKNEWS.ID,-- Salah satu tim pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menuding KPK mengancam profesi advokat. Hal itu disampaikan Petrus usai KPK menetapkan tersangka kepada salah seorang pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kasus dugaan merintangi penyidikan.
"Jadi ini dari segi profesi pengacara, suatu ancaman karena pengacara juga penegak hukum, yang menjalankan pekerjaan berdasarkan undang-undang advokasi," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Petrus mengatakan pengacara berhak memberikan pendapat hukum kepada kliennya. Petrus menyebut pengacara juga memiliki imunitas dalam pembelaan klien.
"Jadi kalau KPK melabrak profesi pengacara ini ancaman profesi, karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," ujarnya.
"Jadi kalau KPK mengatakannya pendapat hukum itu dia mau dinyatakan merintangi, wah saya kira semua pengacara akan ditangkap itu," sambungnya.
Berdasarkan informasi, pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.
Kembali ke Petrus, dia menyebut Roy hanya memberikan pendapat sebagai pengacara Lukas. Petrus menyebut profesi pengacara adalah memberi pendapat terkait kasus yang menjerat klien.
"Begini soal Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka itu kan pasalnya kan yang kita hanya baca di media ya bahwa dia merintangi, menghalangi penyidikan, atau yang kemarin saya lihat di detikcom karena dia memberikan opini kepada klien, legal opinion," kata Petrus.
"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman," ujarnya.***