KETIKNEWS.ID, -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Rabu (17/5/2023) setelah Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Plate diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Plate langsung ditahan di rutan salemba Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Jonny Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka, Surya Paloh Kumpulkan Para Petinggi Partai
Selain Plate, ada lima orang lain yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kasus korupsi BTS 4G ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang berasal dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Perhitungan kerugian masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Maret 2022, harta kekayaan Menkominfo RI ini mencapai angka Rp191,2 miliar hingga akhir 2021. Johnny tercatat memiliki 48 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 141,4 miliar. Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Manggarai, dan yang paling banyak berada di Cilegon. Tanah dan bangunan Johnny tercatat berasal dari hasil sendiri, hibah, serta warisan.
Selain itu, Johnny juga memiliki aset kendaraan senilai Rp 460 juta. Ini terdiri dari Toyota Alphard tahun 2013 dan Colt Truck tahun 2014.
Kemudian juga ada harta bergerak lainnya yang dimiliki Plate senilai Rp 3,61 miliar, surat berharga Rp 4,11 miliar, serta kas dan setara kas Rp 51,39 miliar.
Johnny juga tercatat memiliki utang senilai Rp 10,35 miliar. Maka total harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate Rp 191,24 miliar.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Menetapkan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Proyek BTS
Setelah Diperiksa Sebanyak Tiga Kali Menjadi Saksi, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka