KETIKNEWS.ID,-- Negara bagian Amerika Serikat, Montana resmi melarang aplikasi Tiktok mulai 1 Januari 2024. Montana menjadi negara bagian pertama yang melarang penggunaan aplikasi Tiktok, hal ini berdasarkan penandatanganan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Gubernur Negara Bagian Greg Gianforte.
Melansir halaman Variety, Gubernur Montana menandatangani undang-unadang tersebut dan memberikan pernyataan tegas bahwa, pemeritahan neagara bagian Montana ingin melindungi data pribadi warga Montana dan informasi pribasi yang sensitif agar tidak dicuri oleh Partai Komunis Tiongkok.
Baca Juga: Kisah Mistis Arca Batara Wisnu, Pernah Kembali Setelah Hilang Dicuri
"TikTok hanyalah satu aplikasi yang terikat dengan musuh asing. Hari ini saya mengarahkan Chief Information Officer negara bagian untuk melarang aplikasi apa pun yang memberikan informasi atau data pribadi kepada musuh asing dari jaringan negara," tulis Gianforte di akun Twitternya.
Maka, melalui undang-undang yang telah disahkan ini, toko aplikasi akan mentiadakan unduhan aplikasi, salah satunya Tiktok.
Baca Juga: Inilah Rekomendasi Series Korea Bergenre Fiksi di Netflix Untuk Tontonan Malam Nanti
Tiktok menanggapi kebijakan yang diambil negara bagian Montana dan menyebut Gubernur Gianforte telah melanggar hak Amandeman Pertama rakyat Montana, Tiktok menjelaskan pada dasarnya aplikasi Tiktok bisa bermanfaat untuk rakyat Montana, Tiktok bisa digunakan untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah dan menemukan berbagai komunitas.
"Kami terus berupaya membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana," ucap perwakilan dari TikTok.
Baca Juga: Kisah Mistis Gua Semar, Tempat Semedi Raja - Raja Jawa
TikTok adalah rumah bagi lebih dari 1 miliar pengguna dan berfungsi sebagai pusat influencer, selebritas, dan kreator. Menurut juru bicara TikTok Jamal Brown, Montana adalah rumah bagi 200.000 pengguna TikTok dan 6.000 bisnis yang menggunakan aplikasi tersebut.
Artikel Terkait
Tarawih Live TikTok, MUI: Baik Buruknya Tergantung Niat
Austraslia Ikut Larang TikTok Dipakai di Perangkat Pemerintah Negara
ICO Denda TikTok atas Penyalahgunaan Data Anak-anak Inggris Raya
TikTok Raih Penghasilan Hingga Rp1194 Triliun Selama Periode 2022