• Kamis, 21 September 2023

Bali Tolak Beras Impor, Komisi IV DPR Apresiasi dengan Catatan

- Selasa, 23 Mei 2023 | 15:18 WIB
Pemda melalui dinas sosial memiliki kewenangan meminta penggantian beras yang rusak kepada penyedia barang
Pemda melalui dinas sosial memiliki kewenangan meminta penggantian beras yang rusak kepada penyedia barang
KETIKNEWS.ID,-- Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengapresiasi sikap tegas Gubernur Bali I Wayan Koster yang menolak masuknya 10 ribu ton beras impor dari Perum Bulog ke wilayahnya.
 
Firman berharap sikap tersebut bisa diikuti oleh setiap kepala daerah lain.
 
"Saya mendukung keberanian Gubernur Bali menolak masuknya beras impor ke wilayahnya dan saya berharap juga provinsi-provinsi lain atau kepala daerahnya ada keberanian untuk melakukan hal yang sama," kata Firman dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
 
Kendati demikian, Firman  mengingatkan, jika asal penolakan tersebut benar-benar bahwa di daerahnya memang sudah kecukupan pangan, karena dalam konstitusi pangan harus tersedia oleh negara karena pangan adalah kebutuhan pokok dan merupakan hak asasi manusia.
 
"Kalau memang surplus dan berkecukupan juga harus ditolak karena kalau sampai diterima maka akan mengikis semangat petani untuk tetap bertani," ucap politikus Golkar tersebut.
 
Dalam kesempatannya itu, Firman juga menjelaskan bahwa spirit dalam UU pangan Nomor 18 Tahun 2012 bahwa kebutuhan pangan harus tersedia dan mengedepankan produk dalam negeri, yang artinya kebutuhan pangan pokok beras harus dari petani lokal bukan dari import. 
 
Apalagi kalau pemda sudah menjamin seperti di Bali sudah surplus tidak ada lagi alasan untuk stok beras import.
 
"Harusnya pemerintah memahami spirit dan semangat UU pangan tidak asal mendistribusikan tanpa koordinasi dengan pemda setempat," terang anggota Baleg DPR RI ini.
 
Untuk itu, Firman sangat menyayangkan kinerja pemerintah terkesan jalan sendiri-sendiri tidak ada koordinasi dalam masalah ini. 
 
"Saya menyayangkan kalau badan pangan semangatnya tidak sesuai amanat dan spirit UU Pangan. Sebagai pelaksana UU harus membaca dan memahami UU Pangan tersebut," pungkasnya.

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Terkini

X