KETIKNEWS.ID,-- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki dugaan adanya pihak yang membantu tersangka Dito Mahendra yang tengah menjadi buron. Dito Mahendra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 usai ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya hingga saat ini juga masih terus mencari Dito.
Dan untuk mendapatkan informasi yang valid, Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap penyanyi sekaligus pacar dari Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda.
Baca Juga: Dito Mahendra Kini Di Cari Oleh KPK dan Kepolisian, Dimanakah Dito Berada?
Pemeriksaan terhadap Nindy dijadwalkan digelar pada Jumat (26/5/2203), Nindy Ayunda akan diperiksa terkait dugaan membantu menyembunyikan tersangka sekaligus buron Dito Mahendra.
"Kita agendakan (Nindy diperiksa) hari Jumat untuk perkara 221 KUHP," ujar Djuhandani.
Sebelumnya Ayunda pernah dipanggil pertama untuk diperiksa terkait kasus kepemilikan senpi ilegal milik Dito, tetapi pelantun "Untuk Sahabat" itu tidak hadir.
Baca Juga: WOW...!!! 15 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra
"Dipanggil pertama belum datang. Kalau enggak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua," ujar Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada 16 Mei 2023.
Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023, Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Masih Tingkat Lidik, Bareskrim Masih Dalami Kepemilikan Sembilan Senpi Pengusaha Dito Mahendra
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO), atas nama Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.***