Kekerasan Seksual Bertambah, Puan Desak Pemerintah Buat Aturan Turunan UU Ini  

- Kamis, 25 Mei 2023 | 06:55 WIB
Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: DPR Akan Terus Mendengar Aspirasi Masyarakat. (Parlementaria)
Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: DPR Akan Terus Mendengar Aspirasi Masyarakat. (Parlementaria)

 KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan aturan pelaksana atas Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebab, sejak disahkan setahun lalu, penerapan hukuman terhadap pelaku serta perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih terhambat karena belum adanya aturan teknis.

"Pemerintah harus memberi dukungan untuk memastikan penghapusan kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Aturan pelaksana sebagai implementasi atas penerapan UU TPKS harus segera diterbitkan," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Berdasarkan data Komisi nasional (Komnas) Perempuan, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022. Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender. 

Puan mengingatkan akan pentingnya aturan turunan UU TPKS segera dibuat mengingat kian banyaknya korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Minta Mahasiswa Kawal UU TPKS

Terbaru, sambung dia, ditemukan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) di mana pelaku pencabulan merupakan pimpinan pondok pesantren.

Puan mengatakan, permasalahan kekerasan seksual seperti itu seharusnya sudah bisa diterapkan dengan UU TPKS apabila sudah ada aturan teknisnya. 

"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. Jangan sampai perjuangan kami di DPR, perjuangan para aktivis dan seluruh elemen bangsa lainnya sampai akhirnya UU TPKS terealisasi menjadi sia-sia," tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sedianya, menurut Puan, ada lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden yang akan dibuat sebagai amanat dari UU TPKS. Namun, Pemerintah menyepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.

Perlunya aturan pendukung untuk penanganan korban kekerasan dari sisi psikologis yang dapat diberikan pemerintah. Puan meminta komitmen pemerintah dalam mempercepat penerbitan aturan teknis demi efektivitas UU TPKS

"Apalagi kondisi psikologis korban yang terguncang seringkali membuat mereka tidak sanggup untuk melapor. Penegak hukum beserta lembaga terkait juga menjadi terhambat dalam menangani kasus karena belum ada pedoman rigidnya," pungkasnya.

 

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Terkini

X