KETIKNEWS.ID,-- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akhirnya turun tangan terkait kasus istri korban KDRT suaminya sendiri yang dijadikan tersangka oleh Polres Depok, Kapolda secara khusus mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek langsung penanganan kasus tersebut yang jadi viral.
Karyoto memberikan arahan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dalam menangani suatu tindak pidana. Ia juga meminta jajaran penyidik lebih berimbang jika dua pihak saling melapor.
"Terkait penanganan kasus tersebut, kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat penyidik-penyidik lain," kata Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (25/5/2023).
"Kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," jelasnya.
Karyoto telah memerintahkan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady untuk mendalami kasus KDRT ini, Ia meminta penyidik untuk menangani kasus tersebut secara berkeadilan.
"Kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," tutur Karyoto.
Karyoto menilai penyidik sebetulnya sudah sesuai prosedur dalam menangani perkara tersebut. Namun lantaran suami tidak ditahan dengan alasan kesehatan sehingga menimbulkan opini publik polisi tidak berlaku adil.
"kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," katanya.
Sementara itu, Irjen Karyoto juga memutuskan untuk menunda sementara penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut ditunda sembari polisi memberikan waktu kedua pihak untuk merenung.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto tidak memastikan sampai kapan kasus tersebut akan ditunda,
"Kita lihat perkembangan keadaan kiri-kanan," tuturnya.***