KETIKNEWS.ID,-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, terus mendapat pro kontra di ruang publik.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, misalnya. Ia memertanyakan putusan MK yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terkait masa jabatan mereka yang akan habis.
Benny mengatakan bahwa untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan mutlak dari pembentuk Undang-Undang (UU).
Ia pun mengkritisi tindakan MK yang malah tidak tertib konstitusi. "Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik, hancur negeri ini," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Terkait itu, aktivis anti korupsi, Donal Fariz juga turut menyoroti atas dikabulkannya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut. Menurut dia, dalam sidang ada lima hakim MK mengabulkan gugatan.
Artinya, kelima hakim ini merestui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Mulai dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, sampai Guntur Hamzah. "Selebihnya, empat hakim MK lain menolak mengabulkan permohonan," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dalam pertimbangan MK perbedaan masa jabatan KPK dari lembaga independen lain mencederai rasa keadilan.
Bahkan, MK merasa dengan kewenangan Presiden dan DPR untuk seleksi dua kali dalam periode kepemimpinannya berpotensi mempengaruhi independensi KPK. Serta, jadi beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK.