Polemik Aturan PKPU Keterlibatan Perempuan, Puan Maharani: Jangan Jadi Mundur

- Jumat, 26 Mei 2023 | 06:50 WIB
Puan Maharani Harap Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Kuatkan Komitmen Penegakan Hukum. (Parlementaria)
Puan Maharani Harap Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Kuatkan Komitmen Penegakan Hukum. (Parlementaria)

KETIKNEWS.ID,-- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan hak yang diatur dalam konstitusi.

Karena itu, sambung dia, aturan pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan justru sebaliknya.

“Anggota DPR perempuan punya peranan penting memperjuangkan perempuan, ibu, dan anak, karena memperjuangkan kaumnya sendiri,"kata Puan dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

"Jadi aturan Pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya," tambahnya.

Sementara itu, terkait polemik aturan KPU pada Pasal 8 ayat 2 peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Puan berpandangan, agar aturan yang mengatur perhitungan pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil). Sebagian kalangan khawatir aturan tersebut dapat membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen. 

Sebab dalam pasal itu, disebutkan bila penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan desimal di belakang koma kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Apabila hasil lebih dari 50, baru penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Beleid tersebut, ucap Puan, berbeda dengan pengaturan Pemilu 2019 di mana dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur apabila dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas. Ia berharap aturan Pemilu lebih mengakomodir keterwakilan perempuan.

"Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan,” sebut dia. 

Dikatakan Puan, dari data periode 2014-2019, total anggota DPR perempuan hanya 17 persen. Namun di periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI meningkat menjadi sekitar 21 persen. 

Seharusnya, sambung dia, aturan yang ada justru mendukung peningkatan eksistensi perempuan. Apalagi sudah terbukti, kepemimpinan perempuan sudah banyak membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat. 

"Sekarang juga banyak anggota perempuan DPR RI yang menempati posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Banyak perempuan Indonesia juga sudah berhasil menjadi kepala daerah, atau pemangku kebijakan,” ungkap Puan.

 

Dalam kancah internasional, peran perempuan dalam pengambilan keputusan suatu negara pun acap kali menimbulkan decak kagum para pemimpin negara lain. Puan menyebut, banyak negara dengan kepemimpinan perempuan dianggap paling sukses menghadapi pandemi Covid-19 lalu.

Halaman:

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Terkini

X