KETIKNEWS.ID,-- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penerbitan aturan turunan itu dimaksudkan agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa terlaksana optimal.
"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS," tegas Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Dalam kesempatannya itu, Willy mengungkapkan mengenai, sedikitnya 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dimana, dua orang pelaku pemerkosaan merupakan pimpinan pondok pesantren.
Dirinya mengutuk perbuatan pelaku yang sangat biadab. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuai ilmu. Apalagi, sambung dia, pondok pesantren menjadi tempat mengajarkan tentang akhlakul karimah.
"Jadi pengasuh pondok pesantren atau guru agama seharusnya menjadi teladan. Kita menyayangkan jika ada pengasuh pondok pesantren yang memanfaatkan kepolosan santri/santriwati," ketus Politisi Fraksi NasDem itu.
Baca Juga: Puan Maharani: Jerat Penculik yang Cabuli Belasan Anak Dengan UU TPKS
Hingga saat ini, menurutnya, aparat penegak hukum biasanya menggunakan Undang-Indang Nomor 1 tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan seksual di bawah umur.
Willy berpandangan, penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya bisa lebih efektif bila penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam UU TPKS.
"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah seperti gunung es. DPR sudah mengesahkan UU TPKS dengan maksimal, namun masih belum efektif karena aturan teknisnya belum ada," ungkap Willy.
"Maka, kami mendesak pemerintah untuk sesegera mungkin menerbitkannya,” pungkasnya.