Mahkamah Konstitusi Menerima Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:31 WIB
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi

 

KETIKNEWS.ID,-- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, beberapa anggota Komisi III menyampaikan pendapatnya.

MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun, hal ini guna mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945. "Mahkamah berwenang mengadili permohonan termohon, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar yang merupakan ipar Presiden Jokowi.

Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK, karena syarat usia sudah tak lagi mengganjalnya karena memenuhi syarat sebagai Pimpinan KPK.

Sebelumnya, Ghufron mulanya mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK. Belakangan terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun atau berakhir pasca pemilu 2024.

Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun.

Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku tak tahu argumentasi MK memutuskan hal tersebut. "Saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu, tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau udah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa," ujar Bambang di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Namun ia menyampaikan, Komisi III memiliki alasan mengapa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III dan itu historical. Pembuatan undang-undangnya itu udah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Bambang.

Benny K Harman dalam twitternya juga menyampaikan keheranannya,
"MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun? Sesat pikir. Inilah yg disebut dgn tirani judisial itu. Hakim MK karena merasa mendapat back up politik lalu membuat putusan secara sewenang-wenang. Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik. Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power. Danger! #RakyatMonitor#," twitnya Benny.

Ahmad Sahroni dari Nasdem juga mengatakan hal senada, " Saya bingung, yang membuat UU kan DPR kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu lembaga. Saya benar-benar bingung" kata Ahmad Sahroni.***

Editor: Gideon Sinaga

Sumber: Republika

Tags

Terkini

X