Polemik Putusan MK Soal Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Begini Kata Fahri Hamzah

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:15 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK.
 
KETIKNEWS.ID,-- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, terus mendapatkan perhatian di ruang publik.
 
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, misalnya. Ia mengatakan, secara umum keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif.
 
Yakni pada Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Penegasan tersebut, sambung Fahri memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh presiden yang juga memiliki masa jabatan lima tahun. 
 
"Kita tahu bahwa setelah presiden dilantik, yang kepadanya mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN, maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuaikan diri," kata Fahri dalam keterangannya, di Jumat (26/5/2023).
 
"Agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana," tambahnya.
 
 
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023).
 
"Yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Terkini

X