KETIKNEWS.ID,-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy dan temannya yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan, Shane Lukas (19), sudah lengkap. Berkas perkara itu kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
Usai diprotes keluarga korban David Ozora karena kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) berjalan lamban, kini kasus tersebut mulai ada perkembangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas.
"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan bahwa kejaksaan akan segera menyusun dakwaan yang nantinya bakal diserahkan ke pengadilan.
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," kata Syarief kepada wartawan, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kejaksaan akan berusaha semaksimal mungkin agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari.
Bersamaan dengan pelimpahan kasus ke Kejari, Mario dan Shane pun turut dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Cipinang di Jakarta Timur.
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," beber Syarief.***