• Jumat, 22 September 2023

Nasdem Dukung Kejaksaan Terapkan Pasal TPPU di Kasus BTS

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:22 WIB
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (Surya.co.id)
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (Surya.co.id)
KETIKNEWS.ID,-- Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyambut baik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS di Kemenkominfo.
 
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," kata Ahmad Ali dalam keterangan, Sabtu (27/5/2023).
 
Tetapi, sambung dia, sebelum memblokir rekening perusahaan, Kejagung harus menetapkan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus tersebut. "Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu. 
 
Di dalam proyek BTS Bakti Kominfo, Ali menjelaskan bahwa ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlihat dalam kerugian 8,2 triliun rupiah. Maka, semua rekening tiga perusahaan konsorsium itu diblokir karena uangnya masuk ke perusahaan tersebut. 
 
Dan sebenarnya, lanjut Ali, kasus ini sederhana karena aliran dananya jelas dari Kementerian mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing. 
 
"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya," ucapnya.
 
"Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," bebernya. 
 
Terkait pemblokiran, ia menyarankan agar Kejaksaan melakukan secepatnya, karena berpotensi untuk memanipulasinya. "Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," pungkas dia.

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Terkini

Nama Baru Untuk Kereta Cepat Indonesia Adalah WHOOSH

Jumat, 22 September 2023 | 08:14 WIB
X