• Jumat, 22 September 2023

Berkas Perkara Penganiayaan Mario Dandy Sudah P21, Apakah itu P21, Berikut Penjelasannya

- Minggu, 28 Mei 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Foto : Istimewa)
Ilustrasi Palu Hakim (Foto : Istimewa)

KETIKNEWS.ID, -- P21 merupakan istilah yang umum digunakan di Indonesia dalam konteks hukum pidana. P21 merujuk pada tahapan proses penyidikan suatu perkara setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik dan dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Secara harfiah, "P21" merupakan kependekan dari "Pasal 21". Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur mengenai penyelesaian penyidikan. Dalam konteks P21, berkas perkara penganiayaan Mario Dandy sudah mencapai tahap di mana penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan apakah perkara tersebut layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak.

Pada tahap P21, penyidik akan menyelesaikan berkas perkara dan membuat kesimpulan terkait apakah tersangka yang diduga melakukan penganiayaan dapat dituntut di pengadilan atau tidak. Jika berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, jika berkas perkara dianggap belum lengkap atau kurang bukti, maka penyidik dapat melakukan penambahan penyidikan.

Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy, P21 menunjukkan bahwa penyidikan telah selesai dilakukan, dan berkas perkara telah disusun untuk ditindaklanjuti di pengadilan. Namun, penting untuk dicatat bahwa informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut, termasuk hasil dari tahap penuntutan atau persidangan, mungkin diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap tentang perkara tersebut.***

 

 

Editor: Danny Wahyudi

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok 5 Agustus 2023 Jakarta, BMKG:

Jumat, 4 Agustus 2023 | 22:24 WIB
X