KETIKNEWS.ID,-- Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Atang Irawan menilai bahwa pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana merupakan wujud kontrol sosial.
Menurut dia, wujud kontrol itu dilakukan karena adanya kegamangan masyarakat terhadap proses uji materiil sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Ini adalah sebuah kelaziman dalam negara demokrasi dimana otoritas negara dipantau oleh rakyat melalui wacana opini atau bahkan kritik di ruang publik," kata Atang dalam keterangan, Jum'at (2/6/2023).
Dikatakan dia, apa yang dinyatakan oleh Denny Indrayana tidak terkait dengan upaya membocorkan rahasia negara, apalagi hakim MK belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait dengan putusan tersebut. Sehingga terlalu berlebihan jika pendapat Denny Indrayana dituduh membocorkan rahasia negara.
Bahkan, Atang menegaskan dalam UU MK tidak mengatur mengenai apakah RPH termasuk dalam kategori rahasia, melainkan diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU Kekuasaan Kehamikan
"RPH bersifat rahasia” sehingga terlalu berlebihan dan tendensius jika Denny Indrayana diduga membocorkan rahasia negara padahal RPH Hakim Konstitusi belum diselenggarakan.
"Miris memang jika kebebasan berekspresi warga negara yang tidak berimplikasi terhadap tindakan pidana kemudian direspon secara berlebihan oleh pejabat negara, bahkan terkesan intimidasi seolah ekspresi warga negara harus dibatasi dalam ruang yang merupakan urat demokrasi," ujarnya.
"Pandangan dalam ruang publik merupakan penyangga antara negara dan masyarakat, untuk melindungi dari keputusan sewenang-wenang," pungkas dia.