• Jumat, 22 September 2023

Terapkan Sistem Baru Rawat Inap, Puan Ingatkan Pemerintah Berikan Jaminan

- Jumat, 2 Juni 2023 | 21:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani soroti krisis solar di masyarakat. Ia mengatakan hal itu merugikan pertani dan nelayan. (Parlementaria)
Ketua DPR RI Puan Maharani soroti krisis solar di masyarakat. Ia mengatakan hal itu merugikan pertani dan nelayan. (Parlementaria)

KETIKNEWS.ID,-- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menjamin rakyat tidak akan dipersulit penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan

Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.

"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” kata Puan dalam keteranganya, Jumat (2/6/2023). 

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Dikatakan Puan, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Penanganan Biaya Covid-19, Pasien Bisa Gunakan BPJS Kesehatan?

"Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan," sebut dia.

Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap uji coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.

"Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit," pungkasnya.

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X