• Kamis, 21 September 2023

Rumah di Jadikan Pabrik Pembuatan Narkoba Jenis Ekstasi Digerebek Pihak Kepolisian di Kabupaten Tangerang

- Jumat, 2 Juni 2023 | 21:39 WIB
Konperensi pers penggerebekan rumah pembuatan Narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Tangerang
Konperensi pers penggerebekan rumah pembuatan Narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Tangerang

KETIKNEWS.ID,-- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri
menggerebek rumah produksi narkotika jenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang tersangka diamankan pihak polisi. Sementara di Semarang, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus ini bermula dari adanya informasi adanya alat produksi narkotika yang masuk ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.

"Total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," lanjutnya.

Berdasarkan informasi itu, kata Agus, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jateng.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan ini sudah ada produksi informasinya dari produksi ekstasi untuk mencegah jangan sampai barang ini sampai ke pasaran, jangan terlalu lama," kata Agus dalam jumpa pers, Jumat (2/6/2023).

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyebut bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) di Tangerang, polisi berhasil mengamankan mengamankan 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi.

"Kemudian juga berhasil kita amankan barang bukti berupa bahan belum jadi yaitu prekursor seperti Serbuk Galatium, MTD, Serbuk Putih Magnesium dan Sebuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram," jelas Rudy.

"Methamphetamine 1 Liter, Prekusor seperti Metanol 3 liter, Capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland lab dan alat komunikasi," tambahnya.

Pabrik di Tangerang tersebut baru memproduksi ekstasi selama dua hari dan dalam setengah jam, pabrik tersebut bisa memproduksi 5000 butir.

Aktivitas MR dan ARD, kata Rudy, dikendalikan oleh orang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Lalu ada juga DPO inisial B yang mengendalikan wilayah Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 junto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Lebih Subsidair pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009.***

Editor: Gideon Sinaga

Tags

Terkini

X