• Kamis, 21 September 2023

KRIS Diharapkan dapat Memberikan Jaminan Kesehatan Bagi Rakyat Indonesia

- Jumat, 2 Juni 2023 | 21:43 WIB
emerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022. (bpjs-kesehatan.go.id)
emerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022. (bpjs-kesehatan.go.id)

KETIKNEWS.ID,-- Setiap kebijakan yang dibuat harus berlandaskan pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya, mengenai jaminan memperoleh fasilitas dan penanganan kesehatan yang setara.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya menanggapi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan

"Sesuai dengan semangat yang ada dalam Undang-Undang, kita berharap seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui program KRIS," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

"Kami  berharap perubahan sistem ini betul-betul berdampak positif sehingga layanan kesehatan ke masyarakat jauh lebih baik dari sebelumnya,” imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga: Terapkan Sistem Baru Rawat Inap, Puan Ingatkan Pemerintah Berikan Jaminan

Saat ini, sambung dia, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kamar yang dipilih oleh peserta.

Menurutnya, jika semua rumah sakit memiliki jenis kamar yang sama sebagaimana penerapan dengan KRIS, maka kemungkinan besar besaran iuran akan disesuaikan dengan standar tersebut dan akan berdampak kepada masyarakat kurang mampu.

Puan meminta Pemerintah memberi jaminan bahwa perubahan sistem yang ditargetkan mulai dilakukan pada tahun 2025 tersebut tidak akan membebani masyarakat.

"Dalam menghadapi perubahan seperti ini, penting untuk melibatkan semua stakeholder untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan berkualitas bagi rakyat," sebut Puan.

Untuk itu, Puan mendorong Pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan KRIS. Dengan adanya informasi yang lengkap dan memadai, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat menyikapi aturan baru tersebut.

"Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai implikasi dan manfaat dari kebijakan tersebut. Dan tahap transisi kelas perawatan di rumah sakit harus merata dilakukan di seluruh daerah,” pungkas dia.

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Terkini

X