• Kamis, 21 September 2023

Mario Dandy Hari Ini Akan Menjalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan di PN Jakarta Selatan Pukul 11.00 WIB

- Selasa, 6 Juni 2023 | 10:51 WIB
Mario Dandy tersangka penganiayaan menjalani Sidang Perdana
Mario Dandy tersangka penganiayaan menjalani Sidang Perdana

KETIKNEWS.ID,-- Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17), hari ini menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sidang perdana Mario Dandy bakal dilangsungkan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Adapun, agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Humas PN Jakarta Selayan Djuyamto, menjelaskan bahwa sidang Mario dapat disaksikan secara online. "Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Djuyamto.

Rencananya sidang perdana Mario Dandy akan dipimpin oleh Hakim Alimin Rubut Sujono, bertindak sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut adalah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Nantinya, jalannya sidang perdana Mario Dandy juga dihadiri langsung oleh ayah D, Jonathan Latumahina.

Mellisa Anggraini yang merupakan kuasa hukum D mengatakan, bahwa keluarga kliennya sangat berharap adanya keadilan di meja hijau.

Keluarga D juga berharap Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap korban mendapat hukuman seberat mungkin.
"Sehingga tidak ada lagi korban yang mengalami penyaniayaan brutal dan keji seperti dialami oleh D," ujar Mellisa.

Pada sidang hari ini, Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana Mario Dandy yang digelar secara terbuka tetapi dapat juga dilakukan secara terutup.

Djuyamto menjelaskan Sidang akan ditutup apabila AG (15) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy. "Sidang Mario berlangsung terbuka, tetapi ketika saksi anak berbicara, majelis hakim bisa menyesuaikan dengan membuat sidang menjadi tertutup," katanya.

AG adalah mantan kekasih Mario Dandy yang berada di lokasi ketika terdakwa melalukan penganiayaan terhadap D. D dianiaya oleh Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

AG telah menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin (10/4/2023) lalu. AG dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.***

 

Editor: Gideon Sinaga

Tags

Terkini

X