• Sabtu, 30 September 2023

Revisi UU ITE, Komisi I DPR Berharap dapat Tingkatkan Perlindungan Hukum

- Jumat, 9 Juni 2023 | 17:37 WIB
Ilustrasi penggunaan digitalisasi
Ilustrasi penggunaan digitalisasi
KETIKNEWS.ID,-- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dapat mengikuti dinamika perkembangan masyarakat.
 
Khususnya, kata dia, dalam memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan lebih baik.
 
"Membuat ketentuan hukum terhadap bidang teknologi informasi yang terus berubah dengan cepat tidaklah mudah. Karakteristik aktivitas teknologi informasi di dunia siber yang bersifat lintas batas yang tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial negara," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
 
Menurut Bambang, perlu dilakukan sinkronisasi antara RUU ITE dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat aktivitas di dunia siber.
 
"Meskipun aktivitas dunia siber sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun sesungguhnya masih tetap melibatkan masyarakat yang hidup di dunia nyata," ucapnya.
 
"Pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber sangat berpotensi mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi," kata dia.
 
Ia menilai implementasi UU ITE selama ini menghadapi sejumlah persoalan yang perlu diatasi. Salah satu permasalahan yang muncul adalah keberatan sebagian masyarakat terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet. 
 
Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tidak hanya memicu perdebatan di masyarakat terkait dengan aspek keadilannya. 
 
Namun, ia juga keprihatinan pemerintah terhadap penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya aturan tersebut.
 
"Penggunaan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya pasal-pasal tersebut dianggap dapat menjaring subjek-subjek yang seharusnya tidak menjadi sasaran dari pengaturan Undang-Undang ini."
 
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, saat ini pembentuk undang-undang berencana akan melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada di dalam UU ITE dengan cara mengubah dan memperbaiki beberapa materi pasal yang dianggap bermasalah," pungkas dia.

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Terkini

Rakernas PDI-P hari ini akan digelar di JIExpo

Jumat, 29 September 2023 | 09:11 WIB

Anak Erick Thohir Curhat Kebiasaan Sang Ayah di Rumah

Minggu, 24 September 2023 | 21:21 WIB

Sah..!! Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Kader PSI

Sabtu, 23 September 2023 | 16:10 WIB
X