• Selasa, 26 September 2023

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Boleh Lepas Masker di Pesawat

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:18 WIB
Ilustrasi vaksin dan masker.
Ilustrasi vaksin dan masker.
KETIKNEWS.ID,-- Satgas COVID 19 mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2023 tentang Prokes pada Masa Transisi Endemi COVID 19. SE ini secara garis besar mengeluarkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.
 
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," seperti dikutip dalam SE tersebut, Sabtu (10/6/2023).
 
SE ini diterbitkan pada Jumat (9/6) dan secara otomatis menggugurkan SE yang dikeluarkan satgas COVID sebelumnya mengenai protokol kesehatan masyarakat saat hendak bepergian naik pesawat. 
 
Aturan ini dapat diartikan bahwa masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan masker di bandara, pesawat maupun alat transportasi lainnya. Namun, bagi masyarakat yang sedang sakit maka ia harus tetap menggunakan masker. 
 
"Dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," lanjutnya. 
 
Bersama itu, pemerintah juga tetap mengajak masyarakat untuk melakukan booster vaksin COVID 19 dan tetap menggunakan hand sanitizer untuk memutus penyebaran virus di tempat umum. 
 
Kini Indonesia memasuki masa endemi setelah diterjang virus COVID19 pada 2020 lalu. Perlahan pemerintah melonggarkan aturan masyarakat berkegiatan baik di dalam maupun di luar ruang. 
 
Semoga masa transisi ini segera berlalu ya, jadi kita bisa kembali beraktivitas seperti masa sebelum pandemik.

Editor: Ijal Sikumbang

Tags

Terkini

Anak Erick Thohir Curhat Kebiasaan Sang Ayah di Rumah

Minggu, 24 September 2023 | 21:21 WIB

Sah..!! Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Kader PSI

Sabtu, 23 September 2023 | 16:10 WIB

Nama Baru Untuk Kereta Cepat Indonesia Adalah WHOOSH

Jumat, 22 September 2023 | 08:14 WIB
X