KETIKNEWS.ID.--Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga prajurit TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan di Nagreg, Bandung, pada Rabu (8/12) lalu. Ketiga prajurit itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12) kemarin.
Baca Juga: Wapres: NU Mitra Pemerintah dalam Membangun Bangsa
Prantara menyebutkan, ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
TNI bergerak cepat memeriksa tiga anggota TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan hingga mengakibatkan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu, meninggal dunia. Jasad kedua korban diketahui ditemukan di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12) lalu.
Pemeriksaan terhadap tiga anggota TNI AD itu setelah menerima pelimpahan penyidikan dari Polresta Bandung. Tiga anggota TNI AD itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12).
Prantara mengatakan, ketiganya saat ini masih menjalani penyidikan di tempat yang berbeda. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kemudian Kopral Dua DA.
Artikel Terkait
Hari ini, Presiden Akan Lantik Panglima TNI, KSAD, Kepala BNPB, dan Sejumlah Dubes
Presiden Jokowi Lantik Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Sosok Wanita "Anak Jenderal TNI" Pemaki Ibu Arteria Dahlan Terungkap