Kemnaker: Perusahaan yang Mampu agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:12 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

KETIKNEWS.ID.--Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Kamis (23/12/2021) lalu sepert di langsir dari akun instagram @Kemnaker.

Lebih lanjut Indah mengatakan, dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas Ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Harap Pandemi Tak Kurangi Kegembiraan Umat Kristiani Rayakan Natal

Sedangkan ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, Dirjen Putri meminta dinas Ketenagakerjaan untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.


“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait Ketenagakerjaan,” kata Indah.

Indah menambahkan, selain upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan. “Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” kata Menambahkan.

Dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, lanjut Dirjen Putri, maka dilakukan pengawasan teknis.

Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang Ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.

 

 

Editor: Usamah Kustiawan

Sumber: Akun Instagram @kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:35 WIB

Jokowi Bakal Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:53 WIB
X