KETIKNEWS.ID.--Viral di media sosial saat salah seorang warga Bandung bersama anak dan istrinya dihadang Mata Elang (debt collector) dari kantor pembiayaan FIF di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (31/12/2021) saat itu korban bernama Pepep dalam perjalanan pulang menuju Bandung dari Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kaleng Kerupuk Menjadi Meja Leptop Saat Ganjar Pranowo Ngantor di Warung
Seperti ketiknews langsir dari Instagram @bandunger_id, Tepat saat melintas di daerah Majenang, tiba-tiba ada beberapa orang yang menggunakan sepeda motor menghadang mereka.
Menyikapi Hal tersebut, FIFGROUP di cabang Majenang tidak membenarkan debt collector yang mengatasnamakan FIFGROUP cabang Majenang.
Dimana berdasarkan keterangan yang ketiknews terima, FIFGROUP Cabang Majenang tidak pernah memberikan surat penugasan atas unit Sepeda Motor PCX tersebut.
Baca Juga: Dorong Keberlanjutan Ikan Endemik, KKP Kembangkan Budidaya Ikan Lokal di Kalimantan
Lebih Lanjut dalam Keterangan tertulisnya FIFGROUP Majenang menyatakan unit tersebut pernah terdaftar sebagai unit yang di biayai oleh FIFGROUP Cabang Bandung 2, namun atas kontrak tersebut terjadi pelunasan dan dan sudah tidak adanya kewajiban apapun di FIFGROUP Cabang Bandung 2.
Baca Juga: Lebih Praktis! Syarat Pindah Domisili Cukup Tunjukan KK Tak Perlu Pengantar RT dan RW
Artikel Terkait
Viral! Beli Motor Cash, Eh Malah Dipepet Mata Elang Di Jalan