KETIKNEWS.ID,-- Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Bandung meringkus tersangka AS (51), mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung periode 2006-2018. Mantan kades itu diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan ADPD tahun anggaran 2016-2018.
Ia tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan RAB Kegiatan di Desa Cihawuk dengan cara tidak melakukan pembayaran pajak, dan mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban.
Baca Juga: Legislator Dukung Menteri BUMN Laporkan Kasus Korupsi Garuda Indonesia
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 800 juta, atas dasar hasil penghitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung dan diduga anggaran desa tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Poros Nasional Pemberantasan Korupsi kembali Melaporkan Basuki Tjahaya Purnama ke KPK
Sebelumnya tersangka jadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Februari 2020. Ketika tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Desember 2019, ia diduga melarikan diri;
“Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kepala Polresta Bandung.
Artikel Terkait
Cegah Korupsi di Sektor Usaha, Wagub Emil Ajak Pelaku Usaha Berani Bersuara
Wapres, Komitmen Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti Pada Hal-Hal Seremonial
Kemenkeu Susun Kerangka Kerja Integritas sebagai Komitmen Cegah Korupsi
Bayar Utang dan Beli Bibit Ikan, Kepala Desa Tenjomaya Ciledug Diduga Korupsi Dana Desa dan BLT
Poros Nasional Pemberantasan Korupsi kembali Melaporkan Basuki Tjahaya Purnama ke KPK
Legislator Dukung Menteri BUMN Laporkan Kasus Korupsi Garuda Indonesia