KETIKNEWS.ID.--Menteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi kampung Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Kunjungan Mensos untuk mengetahui dari dekat proses pembangunan rumah bantuan Kemensos.
Dilangsir dari siaran tertulis Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI, Untuk menjangkau lokasi, Mensos harus melalui jalan berliku meniti pinggang pegunungan Kendeng. Kendaraan rombongan beberapa kali harus bergerak lambat karena jalan berliku dan curam.
Perjalanan dengan kendaraan berhenti di terminal terakhir dan dilanjutkan dengan berjalan kaki. Dengan penuh kehati-hatian, Mensos dan rombongan sampai di lokasi perumahan masyarakat Baduy luar.
Tiba di lokasi Mensos menyaksikan langsung aktivitas warga suku Baduy yang sedang membangun rumah dengan dana bantuan Kemensos. Bantuan pembangunan rumah diberikan pasca insiden kebakaran yang melanda pemukiman mereka bulan Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Menpora Amali: PPLP Miliki Peran Penting Lahirkan Atlet Berprestasi Sesuai Amanah DBON
"Bagaimana ada kendala? Berapa lama dibutuhkan waktu untuk membangun rumah seperti ini?"kata Mensos.
Dari Mursid, tokoh Baduy dalam, Mensos mendapatkan penjelasan untuk aktivitas pembangunan rumah diatur berdasarkan waktu tertentu tidak bisa setiap saat. Saat ini proses pembangunan sudah meliputi 18 unit rumah.
Untuk keperluan tersebut, total Kemensos mengucurkan bantuan sebesar Rp1.001.000.000.
Rincian bantuan untuk pembangunan 24 rumah (@ Rp35 juta) senilai Rp840 juta. Bantuan jaminan hidup selama 3 bulan x 500 ribu total sebesar Rp36 juta dan bantuan stimulan perekonomian Rp25 juta x 5 kelompok sebesar Rp125 juta.
Baca Juga: Johan Budi: Jangan Ada Penyalahgunaan Wewenang di BNN
Sebagai bentuk kehormatan, Mensos menerima pengalungan tenun karya warga Baduy. Dalam kesempatan tersebut, Mensos berbincang tentang berbagai hal dengan para tokoh Baduy. Misalnya sejauh mana adat mengizinkan peternakan ayam, lele, dan pengembangan life skill seperti menjahit.
"Kalau beternak ayam atau ikan lele boleh ngga?" kata Mensos. Kepala Desa Kanekes Jaro Saija menyatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dalam aturan adat. Bisa saja warga setempat menerima bantuan hewan ternak namun untuk dibiarkan hidup bebas, tidak bisa dipelihara dalam sistem peternakan.
Artikel Terkait
Wow! Mensos Nge-Vlog Promosikan Madu Hasil Karang Taruna Aceh
Mensos: Data PBI Jaminan Kesehatan Sudah Terintegrasi dengan DTKS
Mensos Beberkan 6 Metode dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan
Percepat Penanganan Masalah Sosial, Mensos Akan Bangun Sistem Command Center
Mensos Siapkan Lumbung Sosial untuk Warga Terdampak Banjir Bandang Kabupaten Garut
Mensos Cek Langsung Gudang Bantuan Bekasi dan Instruksikan Pengiriman Bantuan untuk Korban Terdampak Gempa NTT
Penyaluran Bantuan Sosial, Mensos Minta tak Melewati Tanggal 31 Desember 2021
Penghujung Tahun, Mensos Minta Pemerintah Daerah Percepat Pencairan Bansos
Kunjungi Korban Banjir Padang Lawas, Mensos Serahkan Beberapa Jenis Bantuan Logistik
Kunjungi Desa Perbatasan RI-Malaysia, Mensos Penuhi Kebutuhan Dasar Warga dan Salurkan Bantuan Banjir