Thailand Legalkan dan Izinkan Warga Tanam Ganja di Rumahnya

- Kamis, 27 Januari 2022 | 10:18 WIB
Ilustrasi - Thailand Legalkan dan Izinkan Warga Tanam Ganja di Rumahnya. (unsplash)
Ilustrasi - Thailand Legalkan dan Izinkan Warga Tanam Ganja di Rumahnya. (unsplash)

KETIKNEWS.ID,-- Thailand mengizinkan masyarakat menanam ganja dirumahnya, setelah Dewan Narkotika Thailand menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.

Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja pada 2018 untuk penggunaan medis dan penelitian.

Di bawah aturan baru, orang dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah terlebih dulu memberi tahu pemerintah daerah.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Alami Kenaikan, PTM di Kota Bandung Tetap Berjalan

Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja pada 2018 untuk penggunaan medis dan penelitian. Di bawah aturan baru, orang dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah terlebih dulu memberi tahu pemerintah daerah.

Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mengatakan ganja boleh ditanam di rumah namun tidak untuk tujuan komersial tanpa izin pemerintah.

Aturan tersebut harus dipublikasikan lebih dulu di situs resi pemerintah Royal Gazette sebelum mulai diberlakukan 120 hari mendatang.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Kecamatan di Kota Bandung Siapkan Tempat Isoman

Sementara itu, Kementerian Kesehatan minggu ini akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan legal ganja. Termasuk pula produksi dan penggunaan komersial ganja dan pedoman penggunaan rekreasi.

Menurut Kepala Regulator Makanan dan Obat-obatan Paisal Dankhum, ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti obat tradisional. Sebelum ditanam, pemerintah akan melakukan inspeksi secara acak.

Baca Juga: Gaji Selama 2 Tahun Tak Dibayarkan, Mantan Guru Honorer Bakar Sekolah Di Cikelet Garut

Rancangan undang-undang tersebut menghukum penanaman ganja tanpa izin dengan denda hingga 20.000 baht ($605.33).

Bila menjual ganja tanpa izin maka akan dikenakan hukuman denda hingga 300.000 baht atau tiga tahun penjara maupun keduanya.

Langkah ini merupakan kebijakan terbaru Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Halaman:

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X