KETIKNEWS.ID,-- Thailand mengizinkan masyarakat menanam ganja dirumahnya, setelah Dewan Narkotika Thailand menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.
Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja pada 2018 untuk penggunaan medis dan penelitian.
Di bawah aturan baru, orang dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah terlebih dulu memberi tahu pemerintah daerah.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Alami Kenaikan, PTM di Kota Bandung Tetap Berjalan
Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja pada 2018 untuk penggunaan medis dan penelitian. Di bawah aturan baru, orang dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah terlebih dulu memberi tahu pemerintah daerah.
Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mengatakan ganja boleh ditanam di rumah namun tidak untuk tujuan komersial tanpa izin pemerintah.
Aturan tersebut harus dipublikasikan lebih dulu di situs resi pemerintah Royal Gazette sebelum mulai diberlakukan 120 hari mendatang.
Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Kecamatan di Kota Bandung Siapkan Tempat Isoman
Sementara itu, Kementerian Kesehatan minggu ini akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan legal ganja. Termasuk pula produksi dan penggunaan komersial ganja dan pedoman penggunaan rekreasi.
Artikel Terkait
PBB Klasifikasikan Ganja Tidak Berbahaya. Ini Manfaatnya Menurut Medis
Rasakan Sensasi Berwisata di Chao Phraya River, Sungai Terbesar Thailand
Akhir 2021, Thailand Mulai Uji Coba Vaksin COVID-19 Model Semprotan Hidung
Marah pada Bosnya, Karyawan di Thailand Bakar Gudang Minyak
Tak Hanya Kuliner, Keragaman Budaya Indonesia Tampil Di Pattani, Thailand Selatan
Trending di Twitter, Win Metawin Aktor F4 Thailand Dapati 8 Juta Followers di Instagram