KETIKNEWS.ID.--Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap karantina selebgram Rachel Vennya. Namun, seharusnya 11 saksi yang diperiksa.
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (7/2/2022) seperti dilangsir dari humas.polri.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Ungkap Pemicu Kelangkaan Minyak Goreng di Minimarket
Ahmad menjelaskan, satu orang saksi akan dijadwalkan ulang. Namun, dia belum memastikan jadwal pemeriksaan ulang selanjutnya.
“Sedangkan permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan di jadwal ulang,” ucapnya.
Ahmad memaparkan, 10 saksi yang telah diperiksa, dari sekretariat dan mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak lainnya.
Baca Juga: Jaga Produktivitas Industri Tekstil, Kemenperin Beri Layanan Berbasis Solusi
“Dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, empat orang dari pihak lainnya,” tuturnya.
Ahmad mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap dalam kasus ini. Penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak lainnya.
Artikel Terkait
Keberatan Edy Mulyadi Ditahan, Polri Persilakan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Ungkap Kelemahan Pengawasan di Bandara, Polri Bentuk Tim Usut Permainan Karantina
Ini Alasannya Polri Tetapkan Seragam Satpam Berwarna Krem
Polri Jamin Seragam Baru Tidak Dibebankan ke Satpam
Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online
Satgas Pangan Polri Ungkap Pemicu Kelangkaan Minyak Goreng di Minimarket