KETIKNEWS.ID.--Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Dia ditahan usai terjerat kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
“Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, MUI Minta Umat Tidak Cemas dan Takut Berlebihan
Dedi menjelaskan, penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih diproses lebih lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dulu,” ujar Dedi.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
Baca Juga: Mengunjungi Kabah di Metaverse Bigini Tanggapan MUI
“Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Susandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Susandi menjelaskan, salah satu alasan penangguhan penahanan adalah situasi COVID-19 yanh sedang meningkat. Pertimbangan tersebut datang dari keluarga Adam Deni.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara Hingga Miliaran
Apabila Tak Hadiri Pemanggilan Kedua Bareskrim Polri Jemput Edy Mulyadi
Keberatan Edy Mulyadi Ditahan, Polri Persilakan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Ini Alasannya Polri Tetapkan Seragam Satpam Berwarna Krem
Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN
Polri Jamin Seragam Baru Tidak Dibebankan ke Satpam
Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online
Satgas Pangan Polri Ungkap Pemicu Kelangkaan Minyak Goreng di Minimarket
Bareskrim Polri Periksa 10 Saksi Terkait Suap Karantina Rachel Venya
Tangani Kekerasan Seksual, Bareskrim Ajak Penyidik Pahami Kompetensi