• Selasa, 26 September 2023

Serial Layangan Putus Menjadi Contoh Bahayanya Perselingkuhan, Dalam Islam Begini Hukumnya!

- Kamis, 10 Februari 2022 | 09:00 WIB
Layangan putus sebuah web series yang akhir-akhir ini tengah booming dan banyak menjadi bahan perbincangan netizen, yang mengingatkan kembali bahwa Perebut Laki Orang atau biasa disebut pelakor merupakan hal yang tak bisa dianggap remeh lagi (instagram/layanganputus.MD)
Layangan putus sebuah web series yang akhir-akhir ini tengah booming dan banyak menjadi bahan perbincangan netizen, yang mengingatkan kembali bahwa Perebut Laki Orang atau biasa disebut pelakor merupakan hal yang tak bisa dianggap remeh lagi (instagram/layanganputus.MD)

KETIKNEWS.ID,-- Layangan putus sebuah web series yang akhir-akhir ini tengah booming dan banyak menjadi bahan perbincangan netizen, yang mengingatkan kembali bahwa Perebut Laki Orang atau biasa disebut pelakor merupakan hal yang tak bisa dianggap remeh lagi.

Dalam web series ini menceritakan Aries yang diperankan Reza Rahadian yang masih berstatus suami bagi Kinan yang diperankan oleh Putri Marino nekat berselingkuh dengan Lidya yang diperankan oleh Anya Geraldine. Sehingga membuat rumah tangga Kinan dan Aries diambang kehancuran.

Baca Juga: Tanah Surga Di Bumi Wadas Purworejo

Tidak sampai disitu saja, akibat dari perselingkuhan Aries bersama Lidya membuat Kinan murka hingga membuat Kinan kehilangan calon bayi yang dikandungnya.

Dari sini kita bisa belajar bahwa bahayanya seorang pelakor dapat mengancam hubungan rumah tangga dan perbuatan seperti ini sangat dikecam oleh Islam. Hal ini berdasarkan dari hadis Abu Hurairah radiiyallahu:

Baca Juga: PBNU Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap Terkait Konflik Wadas

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.

Berdasar hadis tersebut, maka diketahui menurut Islam merebut suami orang dengan tujuan untuk merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya.

Baca Juga: Pimpinan DPR minta Pemerintah Dialog Hidari Konfilk Terkait Insiden Wadas

Ditegaskan, bahwa Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang tak terampuni di mata Allah Swt.

Hadis di atas juga sebagai pengingat untuk semua orang agar bisa bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan. Termasuk merusak rumah tangga orang, karena hal ini sangat dibenci oleh Allah Swt dan merupakan perbuatan yang haram. (tatan/redaksi ketiknews)

Editor: Usamah Kustiawan

Sumber: oase.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X