KETIKNEWS.ID.-- Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan, Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022)sepeti dikutip dari humas.polri.
Whisnu mengatakan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Gempa M 6,2 Pasaman Barat Sumbar, Getaran Terasa sampai Malaysia
“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya.
Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).
Ahmad menyebutkan, Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Seberapa Amankah Password Yang Kita Miliki?
Artikel Terkait
Polri Kaji Penambahan Personel Densus 88 Antiteror
Polri Akan Sempurnakan Regulasi BPJS Jadi Syarat Urus Surat Kendaraan Bermotor
Optimalkan Kesembuhan Sinta Aulia, RS Polri Bentuk Tim Berisikan Ahli dan Pakar
Temuan Perdagangan Organ Manusia, Polri Minta Informasi Interpol Brasil
Polri Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa dan Lebaran