• Sabtu, 30 September 2023

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Resmi Menjadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

- Rabu, 9 Maret 2022 | 08:47 WIB
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Resmi Menjadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Resmi Menjadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

KETIKNEWS.ID,-- Setelah Crazy rich Medan, Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi bodong binary option pada 24 Februari 2022 lalu, kini crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan juga harus ditangkap Bareskrim Polri dengan dugaan yang sama dengan Indra Kenz melalui platform Quotex.

Doni Salmanan resmi ditahan pada Selasa, 8 Maret 2022 setelah dilakukan penyidikan terhadapnya selama kurang lebih 13 jam dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Sadayana, Rumah Layanan Digital Kece bagi Masyarakat Kota Bandung

Ramadhan menjelaskan, ada sejumlah alasan kenapa penahanan terhadap Doni Salmanan telah diputuskan oleh penyidik.

Alasan pertama, yakni yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Penghapusan Tes Covid-19 bagi Perjalanan Domestik, Legislator Apresiasi Syarat Terbaru Pada Transportasi Umum

Selain itu, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti milik Doni Salmanan berupa, telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Lalu ada juga satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.

"Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi, Ekspor Mobil Terus Bergerak lewat Pelabuhan Patimban

Maka dari itu, Doni Salmanan dikenakan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tatan/Ketiknews.id)

Editor: Lucky Edwar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok 5 Agustus 2023 Jakarta, BMKG:

Jumat, 4 Agustus 2023 | 22:24 WIB
X