KETIKNEWS.ID,-- Setelah Crazy rich Medan, Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi bodong binary option pada 24 Februari 2022 lalu, kini crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan juga harus ditangkap Bareskrim Polri dengan dugaan yang sama dengan Indra Kenz melalui platform Quotex.
Doni Salmanan resmi ditahan pada Selasa, 8 Maret 2022 setelah dilakukan penyidikan terhadapnya selama kurang lebih 13 jam dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Sadayana, Rumah Layanan Digital Kece bagi Masyarakat Kota Bandung
Ramadhan menjelaskan, ada sejumlah alasan kenapa penahanan terhadap Doni Salmanan telah diputuskan oleh penyidik.
Alasan pertama, yakni yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," ujarnya.
Selain itu, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti milik Doni Salmanan berupa, telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.
Lalu ada juga satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.
"Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi, Ekspor Mobil Terus Bergerak lewat Pelabuhan Patimban
Maka dari itu, Doni Salmanan dikenakan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tatan/Ketiknews.id)
Artikel Terkait
Emil Apresiasi Youtuber Doni Salmanan Berbagi 3.000 Paket Bansos
Bareskrim Terima Laporan Crazy Rich Indra Kenz Terkait Pencemaran Nama Baik
Crazy Rich Indra Kenz Pergi ke Turki, Bareskrim akan Panggil Ulang
Telah Diputuskan, Crazy Rich Medan Indra Kenz Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo
Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Menjadi Terduga Investasi Bodong Binomo