KETIKNEWS.ID,-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati.
Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Risman, Staf Hotel yang Disebut Miguel Oliveira Usai Juara MotoGP Mandalika 2022
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2022.
Aqil menyebut kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
Baca Juga: Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10 Tahun 2024
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai 16,5 Milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," urainya.
Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10 Tahun 2024
Artikel Terkait
Ingin Dapat Sertifikasi Produk Halal? Ini Tarifnya!
Ada yang Gratis dan Berbayar, Begini Aturan Tarif Sertifikasi Halal bagi UMK
Berlaku Nasional, Begini Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia
Label Halal Indonesia Tidak Jawa Sentris, Ini Penjelasan Kemenag
Label Halal Baru dari Kemenag Tuai Polemik, Ketua MUI Buka Suara
BPJPH Kemenag: Ada Pihak yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal, Salah Satunya MUI
Menjadi Perdebatan, inilah Filosofi dan Arti Logo Halal Baru