KETIKNEWS.ID,-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa proses sertifikasi halal saling ketergantungan antara BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki mengatakan, proses sertifikasi halal dilakukan secara bersama-sama sejak 2019.
“Jadi sudah bersama-sama sejak 2019. Ketika masa label halal itu tidak ada pengalihan atau pengambilalihan dari MUI ke BPJPH. Tidak ada isu pengalihan karena ini bersama-sama,” ujarnya saat konfrensi pers bersama MUI, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat 18 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Menelusuri Mitos Kota kediri, Presiden Atau Pejabar Berkunjung Ke kediri Akan Naas
Sehingga, kata Mastuki, proses sertifikasi halal melibatkan berbagai pihak yang saling berkaitan yang biasa pihaknya sebut sebagai ‘interdependensi’.
“Kalau bahasa yang sering kami gunakan interdependensi, saling ketergantungan antara BPJPH. BPJPH itu menerima tugasnya kemudian dilanjutkan LPH. LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJPH. Begitu juga MUI tidak bisa melakukan sidang fatwa, kalau tidak ada bahannya yang sudah diperiksa oleh LPH,” jelasnya.
Mastuki menegaskan bahwa BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan halal dari MUI.
Baca Juga: Kemenkeu Naikan Tarif PPN Menjadi 11 Persen per 1 April 2022
“BPJPH tidak menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa dari MUI. Jadi interdependensi saling ketergantungan,” kata Mastuki.
Sementara mengenai waktu proses sertifikasi halal, Mastuki menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan memakan waktu 21 hingga 34 hari kerja.
Mastuki menuturkan, waktu tersebut dimulai dari pengajuan sertifikasi halal, verifikasi dokumen, hingga pemeriksaan oleh LPH yang memakan waktu hingga 15 hari dan akan ada tambahan waktu jika ada alasan tertentu selama 10 hari.
Baca Juga: Keren, Fabio Quartararo Traktir Es Krim Anak-anak Penjual Gelang di Mandalika
“Jadi ada masa tambahan, jika ada alasan-alasan tertentu. Kemudian dilakukan oleh MUI selama 3 hari, plus tiga hari jika ada kondisi yang memungkinkan untuk tambahan waktu,” sambungnya.
Kemudian, kata Mastuki, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam satu hari setelah adanya ketetapan halal dari MUI.
Artikel Terkait
Tetapkan Label Halal Baru, Menag: Secara Bertahap, Label Halal MUI Tidak Akan Berlaku Lagi
Ditetapkan, Ini Filosofi Label Halal Baru yang Berlaku Secara Nasional
BPJPH Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk
Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku, Bagaimana dengan Label Halal MUI?
Berlaku Nasional, Begini Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia
Label Halal Baru dari Kemenag Tuai Polemik, Ketua MUI Buka Suara
BPJPH Kemenag: Ada Pihak yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal, Salah Satunya MUI