KETIKNEWS.ID,-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi viralnya seorang yang diduga pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Chalil Nafis menyebut bahwa pria tersebut perlu diperiksa oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Tegaskan Pembuatan Sertifikasi Halal Masih Libatkan LPH dan MUI
“Perlu diperiksa lahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia,” kata Kiai Chalil dalam akun Twitternya, @cholilnafis, dikutip dari MUIdigital, Jumat 18 Maret 2022 lalu.
Dalam tayangan youtubenya yang sampai saat ini belum diblokir, Saifuddin menilai, 300 ayat itu berakibat akan adanya intoleransi dan radikalisme di Tanah Air. Menurut Saifuddin, hal ini sangat berbahaya sekali.
Baca Juga: Menelusuri Mitos Kota kediri, Presiden Atau Pejabar Berkunjung Ke kediri Akan Naas
Untuk itu, dia meminta Menag Yaqut untuk merevisi atau menghapus dari Alquran Indonesia.
“Kalau perlu pak Menag (Yaqut), 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin.
Baca Juga: Kemenkeu Naikan Tarif PPN Menjadi 11 Persen per 1 April 2022
Artikel Terkait
Viral, Video Pendeta yang Berharap Kepada Menteri Agama untuk Menghapus 300 Ayat Al Qur'an
HNW: Hukum Berat Pendeta yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
Respon Video Pendeta Saifuddin yang Mengusul Hapus 300 Ayat Al-Quran, Ini Kata Kemenag
Profil Pendeta Saifudin Ibrahim, Pendeta Penista Agama