• Sabtu, 30 September 2023

Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil: Pariwisata Berbasis Desa Akan Menjadi Primadona Baru

- Minggu, 27 Maret 2022 | 07:20 WIB
Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil: Pariwisata Berbasis Desa Jadi Menjadi Primadona Baru. (Pemprov Jabar)
Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil: Pariwisata Berbasis Desa Jadi Menjadi Primadona Baru. (Pemprov Jabar)

KETIKNEWS.ID,-- Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata. Ini setelah DPRD Jawa Barat mengesahkan perda tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Ridwan Kamil.

Gubernur menyambut baik Perda Desa Wisata ini akhirnya diketuk palu. Dengan perda maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.

Diharapkan animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.

Baca Juga: DPR Setujui Penjualan KRI Teluk Sampit 515 Milik Kemenhan, Segini Harganya

"Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama COVID-19," ujar Ridwan Kamil saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022).

Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.

"Penduduk Jawa Barat sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh," ujarnya.

Baca Juga: Gus Muhaimin: G20 Diharapkan Menjadi Sarana Meminta Rusia Hentikan Serangan Pada Ukraina

Modal lain adalah keindahan alamnya di mana Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di Indonesia.

Ridwan Kamil juga yakin pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat yang riil bagi masyarakat di desa. Lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa.

Gubernur berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulus penduduk desa dengan potensi wisata potensial untuk menciptakan berbagai inovasi. Rumah-rumah warga dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang belum pernah dirasakan sebelumnya.

Baca Juga: Butuh Dukungan Para Pelaku Usaha, Pemkot Minta Kadin Kota Bandung Bantu UMKM

"Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang di-upgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan," kata Ridwan Kamil.

Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Desa Wisata, Gubernur akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.

"Kami juga akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah," tuturnya.

Editor: Riedha Adriyana

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Erick Thohir Dinilai Cocok Jadi Mentor Fatayat NU

Sabtu, 30 September 2023 | 18:32 WIB

Yadi Sembako Dilaporkan Polisi, Diduga Soal Ini

Kamis, 21 September 2023 | 20:57 WIB
X