Peringatan, Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena E-Tilang, Segini Batas Maksimal Kecepatannya!

- Senin, 28 Maret 2022 | 10:32 WIB
Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena E-Tilang (Foto: PRFMNews.com)
Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena E-Tilang (Foto: PRFMNews.com)

KETIKNEWS.ID,-- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol akan segera diterapkan oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai 1 April 2022. Terkait dengan batas maksimal kecepatan kendaraan mencapai 120km/jam.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Baca Juga: Megawati Jawab Pertanyaan Netizen dengan Demo Masak

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Yana Mulyana: Askot PSSI Bandung Harus Bisa Lahirkan Pemain Kaliber Dunia

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa berkendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam. Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil: Pariwisata Berbasis Desa Akan Menjadi Primadona Baru

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta. (Tatan/Ketiknews.id)

Editor: Lucky Edwar

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X