KETIKNEWS.ID,-- Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadhan.
Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadhan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.
"Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Master Plan Pariwisata Manado-Likupang dan Babel Rampung, Siap Diterapkan Dorong Kebangkitan Ekonomi
Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjamaah seperti salat tarawih, solat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal. Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.
"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/mushola maupun jamaah harus protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Diskar PB Kota Bandung Siaga Tanggap Bencana
Terkait aspek ini, pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, Menteri Agama Melarang Tadarus Al-Quran dan Tarawih Memakai Pengeras Suara
Kemenag: Sidang Isbat Ramadhan 1443 Akan Digelar 1 April
Jokowi: Ramadhan Tahun Ini Boleh Mudik Tanpa Karantina
Efek Mengucapkan Perkataan Kotor Di Bulan Ramadhan
Doa yang Dipanjatkan Nabi Muhammad SAW Dalam Menyambut Ramadhan
Hasil Hisab, PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 2 April 2022
MUI Nyatakan Warung Makanan Boleh Buka Asal Tidak Pamerkan Makanan
Arab Saudi Membatasi Volume Suara Adzan Jelang Ramadhan, Kenapa?
Simak, Berikut Regulasi PPKM Level 3 di Kota Bandung Selama Ramadan 2022
6 Peristiwa yang Terjadi di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Kemerdekaan Indonesia